RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
MENURUT KURIKULUM 2013
Dalam
pedoman umum pembelajaran untuk penerapan kurikulum 2013 disebutkan bahwa
rencana pelaksanaan pembelajarn (RPP) adalah rencana pembelajaran yang
dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu yang
mengacu pada silabus. RPP mencakup data sekolah, materi pokok, alokasi waktu,
tujuan pembelajaran, KD dan indikator pencapaian kompetensi, materi
pembelajaran, metode pembelajaran, media, alat, sumber belajar, langkah-langkah
kegiatan pembelajaran, dan penilaian. RPP sangatlah menunjang pembelajaran. Hal
ini disebabkan karena RPP menjadi pedoman acuan untuk guru dalam memberikan
pembelajaran setiap pertemuannya. RPP harus dibuat atau dikembangkan setiap
awal semester atau awal tahun pelajaran. Hal ini bertujuan agar RPP telah
tersedia terlebih dahulu sebelum kegiatan awal pembelajaran berlangsung, dan
guru bisa menjalankan pembelajaran sesuai dengan yang diharapkan secara
sistematis.
RPP harus disusun oleh guru yang bersumber
dari isi kurikulum yang berlaku dan silabus yang telah dikembangkan oleh
pemerintah pusat di tingkat nasional. Guru harus bisa mengembangkan RPP
berdasarkan isi silabus dengan kondisi peserta didik, minat dan bakat yang
dimiliki peserta didiknya, potensi, motivasi belajar, kemampuan sosial, dan
lingkungan peserta didik. Jadi guru dalam mengembangkan RPP harus berawal dari
karakteristik siswa yang akan diberikan pembelajaran, hal ini dimaksudkan agar
tujuan pembelajaran bisa dicapai secara optimal. Dan proses pembelajaran
berjalan secara sistematis dan terarah dan bisa diselsaikan sesuai dengan waktu
yang disediakan. Sesuai dengan kurikulum 2013, maka yang lebih aktif dalam
pembelajaran adalah siswa, sedangkan guru hanya sebagai fasilitator dan motivator.
Siswa lah yang aktif dalam menggali pengetahuannya sendiri melalui sumber
belajar yang ada di sekitarnya. Oleh sebab itu, penegmbangan RPP juga harus
mengedepankan siswa yang belajar aktif dalam mencari informasi dan
pengetahuannya.
RPP
yang sesuai dengan kurikulum adalah bersifat tematik, tidak lagi bidanf studi.
Oleh sebab itu, guru harus bisa membuat atau mengembangkan RPP yang padu dan
terkait antara kompetensi inti, kompetensi dasar dan indikator yang ingin
dicapai. Sama halnya dengan kurikulum, RPP juga juga bersifat given dan
menyesuaikan. Yang bersifat given dalam RPP adalah kompetensi inti dan
kompetensi dasar. Artinya, seorang guru tidak bisa mengubah kompetensi inti dan
kompetensi dasar yang telah diberikan oleh pemerintah pusat karena mutlak harus
ada dan harus digunakan. Sedangkan aspek-aspek lain dalam RPP seperti
indikator, tujuan, dan lain-lain ditentukan oleh guru yang menyesuaikan dengan
keadaan peserta didik yang akan melaksanakan pembelajaran tersebut. Indikator
yang dibuat oleh guru harus menyesuaikan dengan kebutuhan peserta didiknya.
Selain itu, indikator tersebut harus bisa diukur misalnya saja dalam indikator
menggunakan kata kerja yamh bisa diukur seperti menggambar, menyebutkan, dan
lain-lain. Tujuan yang hendak dicapai dalam pembelajaran juga harus disesuaikan
dengan kemampuan siswa dan materi yang akan diberikan kepada siswanya. Materi
pembelajaran yang ada dalam RPP merupakan rincian dari materi pokok yang akan
diajarkan. Metode pembelajaran merupakan rincian dari kegiatan pembelajaran.
Metode ini harus disesuaikan dengan materi pembelajaran dan karakteristik
siswa, sehingga siswa tidak jenuh mengikuti pembeljaran dan mudah memahami
materi yang diberikan oleh guru. Media, alat, dan sumber belajar disesuaikan
dengan kondisi dan kemampuan siswa serta materi yang akan diberikan, sehingga saling
berhubungan antara satu sama lain. Langkah-langkah kegiatan pembelajaran
terdiri dari tiga bagian, yaitu kegiatan awal, kegiatan inti, dan penutup. Guru
harus bisa mengatur waktu yang telah disediakan agar pembelajaran bisa
diselesaikan dengan tepat waktu. Misalnya jika alokasi waktu pertemuan adala
2x35 menit maka kegiatan awal dilangsungkan selama 10 menit, kegiatan ini
dilangsungkan selama 50 menit, dan kegiatan penutup dilangsungkan selama 10
menit. Aspek terakhir dalam RPP adalah penilaian yaang terdiri dari
jenis/teknik penilaian, bentuk instrumen dan instruen, dan pedoman penskoran
yang juga ditentukan oleh guru yang bersangkutan. RPP juga harus diketahui oleh
kepala sekolah agar bisa dievaluasi dan disesuaikan dengan kebutuhan lembaga
yang dipimpinya.